Aplikasi Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan melalui Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) dengan dukungan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan Digital Transformation Office (DTO).
Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang pembiayaan, jaminan, dan desentralisasi kesehatan. Dalam menjalankan tugas tersebut, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakan di bidang pembiayaan, jaminan, dan desentralisasi kesehatan;
Pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan di bidang pembiayaan, jaminan, dan desentralisasi kesehatan;
Pelaksanaan diseminasi dan advokasi rekomendasi kebijakan di bidang pembiayaan, jaminan, dan desentralisasi kesehatan;
Pelaksanaan integrasi dan sinergi kebijakan di bidang pembiayaan, jaminan, dan desentralisasi kesehatan;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
Pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan teknologi informasi. Dalam menjalankan tugas tersebut, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi, manajemen layanan data, manajemen keamanan informasi, standardisasi sistem informasi, pengawasan sistem elektronik kesehatan, serta transformasi digital dan peningkatan literasi digital;
Pelaksanaan di bidang penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi, manajemen layanan data, manajemen keamanan informasi, standardisasi sistem informasi, pengawasan sistem elektronik kesehatan, serta transformasi digital dan peningkatan literasi digital;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
Pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Digital Transformation Office melaksanakan fungsi sebagai berikut:
Melakukan proses transformasi digital (digital transformation) di lingkungan Kementerian Kesehatan;
Melakukan perencanaan, penyelarasan, pengembangan, implementasi, dan evaluasi teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan transformasi digital (digital transformation) di lingkungan Kementerian Kesehatan;
Melakukan koordinasi, pemantauan, dan analisis mendalam, serta upaya perbaikan terhadap implementasi program strategis penerapan Satu Data Kesehatan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); dan
Melakukan koordinasi dan memberikan dukungan dalam pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka mencapai sasaran reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Aplikasi Insentif UKM merupakan bagian dari sistem e-Renggar yang dimiliki dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan melalui Biro Perencanaan dan Anggaran. Fungsi dari aplikasi Insentif UKM ini adalah untuk membantu PUSKESMAS dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan perhitungan, pengajuan permohonan dan persetujuan serta pencatatan pembayaran insentif UKM bagi Tenaga Kesehatan maupun Tenaga Pendukung program UKM di Puskesmas. Adanya pemberian insentif pada petugas puskesmas diharapkan dapat meningkatkan kinerja puskesmas dalam memberikan pelayanan berbasis promotif dan preventif.
Seluruh Dinas Kesehatan dan Puskesmas bertanggungjawab atas keabsahan data yang diinput. Adapun data tersebut adalah sebagai berikut:
Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota:
Persetujuan/penolakan pengajuan insentif bulanan dari PUSKESMAS;
Data user Dinas Kesehatan.
PUSKESMAS:
Jabatan Utama;
Jabatan Tambahan;
Data Administrasi (jumlah penduduk, BOK yang diusulkan, BOK yang diserap);
Data Pelayanan (target dan realisasi pelayanan ibu hamil, ibu bersalin, anak usia SD, usia produktif, diabetes mellitus, ODGJ berat, tuberkulosis, HIV);
Jumlah kegiatan manajerial;
Jumlah kegiatan UKM/lapangan;
Nilai Jaspel;
Nama jaringan dan jejaring PUSKESMAS; dan
Data user PUSKESMAS.